PERSYARATAN PERPANJANGAN
Klik tombol dibawah untuk melihat / mengunduh File.
PERSYARATAN UNTUK PERMOHONAN PERPANJANGAN SURAT BUKTI KURATOR & PENGURUS
Sesuai dengan pasa 11 Peraturan Menteri Hukum & HAM RI No. 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pendaftaran Kurator dan Pengurus, permohonan perpanjangan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus harus dilengkapi dengan :
a
Surat Permohonan Perpanjangan SK Tertulis kepada Direktru Jenderal
b
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
c
Surat bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus (ASLI);
d
Fotokopi tanda keanggotaan Organisasi Profesi Kurator dan Pengurus yang dilegalisir oleh organisasi profesi;
e
Rekomendasi dari Organisasi Profesi Kurator dan Pengurus;
f
Sertifikat pelatihan lanjutan Kurator atau Pengurus yang diselenggarakan oleh Komite Bersama (ASLI);
g
Bukti bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak perpanjangan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus (sebesar Rp. 10.000.000, sepuluh juta rupiah)
Untuk memperpanjang Kartu Anggota IKAPI, persyaratan yang harus dilengkapi adalah seperti berikut :
a
Mengisi formulir data Anggota
b
Pembayaran Kartu Anggota sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)
c
Foto terbaru 4×6 dua (2) lembar, dengan background merah
Copyright © 2024 IKAPI | Developed by IKAPI