Search for:

PERATURAN MENTERI HUKUM & HAM

Klik tombol dibawah untuk melihat / mengunduh File.

PERATURAN MENTERI HUKUM & HAM

PERMENKUMHAM NO 11 TAHUN 2016

BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 82, 2013 KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA. Kurator. Pengurus. Imbalan. Pedoman.

PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 01 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN IMBALAN BAGI KURATOR DAN PENGURUS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang:bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 dan Pasal 234 ayat (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pedoman Imbalan Bagi Kurator dan Pengurus; Mengingat:

1

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443);

2

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan:PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN IMBALAN BAGI KURATOR DAN PENGURUS.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

a

Imbalan adalah upah yang harus dibayarkan kepada Kurator atau Pengurus setelah kepailitan berakhir.

b

Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

c

Pengurus adalah orang perseorangan, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus harta Debitor yang diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang.

d

Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau Undang-Undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.

e

Debitor Pailit adalah Debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan.

f

Kurator Sementara adalah Kurator yang bertugas untuk mengawasi pengelolaan usaha Debitor dan pembayaran kepada Kreditor, pengalihan, atau pengagunan kekayaan Debitor yang dalam kepailitan merupakan wewenang Kurator.

BAB II
PENENTUAN IMBALAN BAGI KURATOR DAN PENGURUS

Pasal 2

(1)

Banyaknya imbalan bagi Kurator ditentukan sebagai berikut:
a. dalam hal kepailitan berakhir dengan perdamaian, banyaknya imbalan adalah sebanyak persentase dari nilai hasil harta pailit di luar utang sebagaimana ditentukan dalam perdamaian dengan perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. dalam hal kepailitan berakhir dengan pemberesan, banyaknya imbalan adalah sebanyak persentase dari nilai hasil pemberesan harta pailit di luar utang dengan perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
c. dalam hal permohonan pernyataan pailit ditolak di tingkat kasasi atau peninjauan kembali, banyaknya imbalan ditetapkan oleh hakim dan dibebankan kepada pemohon pernyataan pailit.

(2)

Hakim dalam menentukan banyaknya imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, wajib mempertimbangkan pekerjaan yang telah dilakukan, tingkat kerumitan pekerjaan, kemampuan, dan tarif kerja dari Kurator yang bersangkutan.

(3)

Banyaknya imbalan bagi Kurator Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, ditentukan sebagai berikut:
a. dalam hal permohonan pernyataan pailit dikabulkan, banyaknya imbalan ditetapkan dalam rapat kreditur yang pertama kali; atau
b. dalam hal permohonan pernyataan pailit ditolak, banyaknya imbalan ditetapkan oleh hakim dan dibebankan kepada pemohon pernyataan pailit.

(4)

Hakim dalam menentukan banyaknya imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, wajib mempertimbangkan pekerjaan yang telah dilakukan, tingkat kerumitan pekerjaan, kemampuan, dan tarif kerja dari Kurator Sementara yang bersangkutan.

Pasal 3

(1)

Selain imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kurator dapat menerima imbalan lain yang berasal dari penjualan harta yang dikuasai kreditur lain atau pihak ketiga yang eksekusinya ditangguhkan.

(2)

Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah paling banyak 2% (dua satu perdua persen) dihitung dari penjualan harta yang dikuasai kreditur lain atau pihak ketiga yang eksekusinya ditangguhkan.

Pasal 4
Imbalan bagi Pengurus ditentukan sebagai berikut:

a

dalam hal penundaan kewajiban pembayaran utang yang berakhir dengan perdamaian, banyaknya imbalan ditentukan oleh hakim dan dibebankan kepada Debitor dengan mempertimbangkan pekerjaan yang telah dilakukan, tingkat kerumitan pekerjaan, kemampuan, dan tarif kerja dari Pengurus yang bersangkutan, dengan ketentuan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai hutang yang harus dibayar oleh Debitor; atau

b

dalam hal penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir tanpa perdamaian, banyaknya imbalan ditentukan oleh hakim dan dibebankan kepada Debitor dengan mempertimbangkan pekerjaan yang telah dilakukan, kemampuan, dan tarif kerja dari Pengurus yang bersangkutan dengan ketentuan paling banyak 15% (lima belas persen) dari nilai hutang yang harus dibayar oleh Debitor.

Pasal 5

Dalam hal terjadi penambahan Kurator atau Pengurus, banyaknya imbalan ditentukan oleh rapat kreditur.

Pasal 6

Selain imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4, Kurator dapat melakukan rapat dengan kreditur mengenai imbalan tambahan, yang diperhitungkan dari harta Debitor Pailit.

Pasal 7

Ketentuan mengenai pedoman banyaknya imbalan bagi Kurator yang dilakukan oleh Balai Harta Peninggalan, berlaku ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.09-HT.05.10 Tahun 1998 tentang Pedoman Besarnya Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

DITETAPKAN DI : JAKARTA

PADA TANGGAL : 11 JANUARI 2013

Diundangkan di Jakarta

PADA TANGGAL : 11 JANUARI 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

AMIR SYAMSUDIN

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA