Anggaran Rumah Tangga
Ikatan Kurator & Pengurus Indonesia (IKAPI)
Bab I
Keanggotaan
PASAL 1
Keanggotaan dalam Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia diatur dan ditentukan dalam BAB VI Anggaran Dasar Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (‘Ikatan’) yang diperoleh dengan cara :
1
Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Ketua Pengurus Ikatan.
2
Melampirkan keterangan riwayat hidup (Curriculum Vitae) dan surat rekomendasi dari minimal 2 (dua) orang anggota Ikatan
3
Menandatangani Surat Pernyataan tidak menjadi anggota organisasi lain yang sejenis.
4
Menandatangani Surat Pernyataan untuk tunduk dan terikat pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Ikatan.
5
Menyerahkan kelengkapan administrasi lainnya yang ditetapkan.
6
Dinyatakan lulus dalam seleksi yang diselenggarakan oleh Dewan Sertifikasi Ikatan.
PASAL 2
1
Surat permohonan menjadi anggota harus sudah selesai diproses oleh Pengurus Ikatan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak surat permohonan itu diterima di Sekretariat Pengurus Ikatan.
BAB II
KETENTUAN BAGI ANGGOTA
PASAL 3
1
Setiap anggota yang pindah alamat domisili tetapnya wajib memberitahukan kepada Pengurus Ikatan.
2
Pengunduran diri sebagai anggota dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Ketua Pengurus Ikatan.
3
Anggota yang mengundurkan diri seketika dihapus dari daftar keanggotaan Ikatan setelah surat pemberitahuan hal pengunduran dirinya tersebut diterima oleh Pengurus Ikatan.
4
Apabila seorang anggota tidak lagi menjalankan atau tidak lagi berkehendak untuk menjalankan profesi sebagai Kurator dan/atau Pengurus, maka yang bersangkutan wajib memberitahukan hal itu secara tertulis kepada Pengurus Ikatan.
BAB III
TANGGUNG JAWAB ANGGOTA
PASAL 4
1
Setiap anggota diwajibkan memelihara dan mengembangkan rasa persatuan, kebersamaan dan solidaritas sebagai sesama anggota.
2
Setiap anggota diwajibkan menjaga martabak organisasi dan martabak kehormatan profesi Kurator dan Pengurus.
3
Setiap anggota diwajibkan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Kode Etik Ikatan secara bertanggung jawab.
PASAL 5
Setiap anggota diwajibkan :
a
Membuat dan menandatangani penyataan tertulis yang menyatakan bahwa ia tunduk dan mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Kode Etik Ikatan.
b
Memenuhi kewajiban pembayaran uang pangkal dan/atau iuran keanggotaan secara tertib dan teratur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB IV
ANGGOTA LUAR BIASA
PASAL 6
Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 2 Anggaran Dasar wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan yang relevan dalam Pasal 3, 4 dan 5 di atas secara mutatis-mutandis.
b
Memenuhi kewajiban pembayaran uang pangkal dan/atau iuran keanggotaan secara tertib dan teratur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB IV
DEWAN KEHORMATAN
PASAL 7
1
Ketentuan-ketentuan mengenai kedudukan, tugas kewajiban, tanggung jawab dan lain-lain dari Dewan Kehormatan diatur dalam BAB VIII Anggaran Dasar.
2
Dewan kehormatan Ikatan menjaga dan mempertahankan agar supaya setiap anggota Ikatan melaksanakan dan mematuhi Kode Etik Ikatan dengan penuh tanggung jawab.
BAB V
KODE ETIK
PASAL 8
1
Ketentuan yang mengatur mengenai Kode Etik Ikatan diatur dalam BAB V Anggaran Dasar.
2
Anggota yang melanggar Kode Etik Ikatan dapat dilaporkan untuk diperiksa dan diadili oleh Dewan Kehormatan Ikatan.
BAB VI
KEKAYAAN
PASAL 9
1
Kekayaan Ikatan berasal dari :
a
pungutan pembayaran uang pangkal dan/atau iuran anggota yang ditentukan berdasarkan ketetapan Pengurus Ikatan;
b
segala macam bentuk sumbangan yang diterima dengan sah dan bersifat tidak mengikat;
c
pemasukan-pemasukan lainnya yang sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
2
Kekayaan Ikatan dapat berupa barang-barang tetap/tidak bergerak maupun berupa barang-barang bergerak.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 10
1
Apabila suatu ketentuan dalam Peraturan Rumah Tangga ini dianggap tidak jelas ataupun menimbulkan perbedaan dalam penafsiran mengenai sesuatu ketentuannya, maka hal ini diputuskan oleh Pengurus Ikatan.
2
Pengurus Ikatan dapat menetapkan dan/atau melakukan hal-hal yang dianggap perlu demi kepentingan organisasi yang belum/tidak diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dengan kewajiban untuk dilaporkan dalam Rapat Anggota dan kemudian dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Nasional berikutnya.
DITETAPKAN DI : JAKARTA
PADA TANGGAL : 1 MARET 2002
PENGURUS
IKATAN KURATOR DAN PENGURUS INDONESIA
Tafrizal Hasan Gewang, S.H.
Ketua Umum
Yuhelson, S.H.
Sekretaris Jenderal
Copyright © 2024 IKAPI | Developed by IKAPI