Search for:

Anggaran Rumah Tangga

Ikatan Kurator & Pengurus Indonesia (IKAPI)

Bab I
Keanggotaan
PASAL 1

Keanggotaan dalam Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia diatur dan ditentukan dalam BAB VI Anggaran Dasar Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (‘Ikatan’) yang diperoleh dengan cara :

1

Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Ketua Pengurus Ikatan.

2

Melampirkan keterangan riwayat hidup (Curriculum Vitae) dan surat rekomendasi dari minimal 2 (dua) orang anggota Ikatan

3

Menandatangani Surat Pernyataan tidak menjadi anggota organisasi lain yang sejenis.

4

Menandatangani Surat Pernyataan untuk tunduk dan terikat pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Ikatan.

5

Menyerahkan kelengkapan administrasi lainnya yang ditetapkan.

6

Dinyatakan lulus dalam seleksi yang diselenggarakan oleh Dewan Sertifikasi Ikatan.

PASAL 2

1

Surat permohonan menjadi anggota harus sudah selesai diproses oleh Pengurus Ikatan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak surat permohonan itu diterima di Sekretariat Pengurus Ikatan.

BAB II
KETENTUAN BAGI ANGGOTA
PASAL 3

1

Setiap anggota yang pindah alamat domisili tetapnya wajib memberitahukan kepada Pengurus Ikatan.

2

Pengunduran diri sebagai anggota dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Ketua Pengurus Ikatan.

3

Anggota yang mengundurkan diri seketika dihapus dari daftar keanggotaan Ikatan setelah surat pemberitahuan hal pengunduran dirinya tersebut diterima oleh Pengurus Ikatan.

4

Apabila seorang anggota tidak lagi menjalankan atau tidak lagi berkehendak untuk menjalankan profesi sebagai Kurator dan/atau Pengurus, maka yang bersangkutan wajib memberitahukan hal itu secara tertulis kepada Pengurus Ikatan.

BAB III
TANGGUNG JAWAB ANGGOTA
PASAL 4

1

Setiap anggota diwajibkan memelihara dan mengembangkan rasa persatuan, kebersamaan dan solidaritas sebagai sesama anggota.

2

Setiap anggota diwajibkan menjaga martabak organisasi dan martabak kehormatan profesi Kurator dan Pengurus.

3

Setiap anggota diwajibkan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Kode Etik Ikatan secara bertanggung jawab.

PASAL 5
Setiap anggota diwajibkan :

a

Membuat dan menandatangani penyataan tertulis yang menyatakan bahwa ia tunduk dan mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Kode Etik Ikatan.

b

Memenuhi kewajiban pembayaran uang pangkal dan/atau iuran keanggotaan secara tertib dan teratur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAB IV
ANGGOTA LUAR BIASA
PASAL 6

Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 2 Anggaran Dasar wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan yang relevan dalam Pasal 3, 4 dan 5 di atas secara mutatis-mutandis.

b

Memenuhi kewajiban pembayaran uang pangkal dan/atau iuran keanggotaan secara tertib dan teratur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAB IV
DEWAN KEHORMATAN
PASAL 7

1

Ketentuan-ketentuan mengenai kedudukan, tugas kewajiban, tanggung jawab dan lain-lain dari Dewan Kehormatan diatur dalam BAB VIII Anggaran Dasar.

2

Dewan kehormatan Ikatan menjaga dan mempertahankan agar supaya setiap anggota Ikatan melaksanakan dan mematuhi Kode Etik Ikatan dengan penuh tanggung jawab.

BAB V
KODE ETIK
PASAL 8

1

Ketentuan yang mengatur mengenai Kode Etik Ikatan diatur dalam BAB V Anggaran Dasar.

2

Anggota yang melanggar Kode Etik Ikatan dapat dilaporkan untuk diperiksa dan diadili oleh Dewan Kehormatan Ikatan.

BAB VI
KEKAYAAN
PASAL 9

1

Kekayaan Ikatan berasal dari :

a

pungutan pembayaran uang pangkal dan/atau iuran anggota yang ditentukan berdasarkan ketetapan Pengurus Ikatan;

b

segala macam bentuk sumbangan yang diterima dengan sah dan bersifat tidak mengikat;

c

pemasukan-pemasukan lainnya yang sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

2

Kekayaan Ikatan dapat berupa barang-barang tetap/tidak bergerak maupun berupa barang-barang bergerak.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 10

1

Apabila suatu ketentuan dalam Peraturan Rumah Tangga ini dianggap tidak jelas ataupun menimbulkan perbedaan dalam penafsiran mengenai sesuatu ketentuannya, maka hal ini diputuskan oleh Pengurus Ikatan.

2

Pengurus Ikatan dapat menetapkan dan/atau melakukan hal-hal yang dianggap perlu demi kepentingan organisasi yang belum/tidak diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dengan kewajiban untuk dilaporkan dalam Rapat Anggota dan kemudian dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Nasional berikutnya.

DITETAPKAN DI : JAKARTA

PADA TANGGAL : 1 MARET 2002

PENGURUS
IKATAN KURATOR DAN PENGURUS INDONESIA

Tafrizal Hasan Gewang, S.H.

Ketua Umum

Yuhelson, S.H.

Sekretaris Jenderal