Search for:

Anggaran Dasar

Ikatan Kurator & Pengurus Indonesia (IKAPI)

IKAPI

AKTA PENDIRIAN
IKATAN KURATOR DAN PENGURUS INDONESIA
(IKAPI)

Nomor : 44

Pada hari ini, Jumat, 20-1-2017 (dua puluh Januari dua ribu tujuh belas), pkl 11.00 WIB (sebelas titik nol nol Waktu Indonesia Barat).
Hadir dihadapan saya, dengan dihadiri oleh 2 (dua) orang Saksi Akta yang akan disebut dalam akhir akta ini :

1. Tuan LUCAS, Sarjana Hukum, Candidat Notaris, lahir di Ujung Pandang, pada tanggal 21-10-1966 (dua puluh satu Oktober seribu sembilan ratus enam puluh enam), Warga Negara Indonesia, pengacara, bertempat tinggal di Jakarta Utara, Jalan Gading Kirana Timur I, B.3/23, Rukun Tetangga (RT) 008, Rukun Warga (RW) 008, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3172062110660005, yang diterbitkan pada tanggal 7-11-2011 (tujuh November dua ribu sebelas).

2. Tuan AHYAR BASO AMRIY, Sarjana Hukum, lahir di Makassar, pada tanggal 20-10-1963 (dua puluh Oktober seribu sembilan ratus enam puluh tiga), Warga Negara Indonesia, pengacara, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Jalan Kembangan Elok II H-3/59, Rukun Tetangga (RT) 004, Rukun Warga (RW) 006, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3173082010630001, yang diterbitkan pada tanggal 11-9-2013 (sebelas September dua ribu tiga belas).

3. Tuan OSCAR SAGITA, lahir di Surabaya, pada tanggal 15-12-1976 (lima belas Desember seribu sembilan ratus tujuh puluh enam), Warga Negara Indonesia, karyawan swasta, bertempat tinggal di Kabupaten Bogor, Jalan Alam Hijau Nomor 27 Taman Pasadena, Rukun Tetangga (RT) 003, Rukun Warga (RW) 005, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Babakan Madang, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3201051512760001, yang diterbitkan pada tanggal 11-3-2014 (sebelas Maret dua ribu empat belas), Untuk sementara berada di Jakarta.

4. Nyonya LENNY NADRIANA, lahir di Tanjung Karang, pada tanggal 18-3-1974 (delapan belas Maret seribu sembilan ratus tujuh puluh empat), Warga Negara Indonesia, pengacara, bertempat tinggal di Jakarta Selatan, Jalan Gotong Royong III, Rukun Tetangga (RT) 012, Rukun Warga (RW) 006, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3174055803740007, yang diterbitkan pada tanggal 8-2-2012 (delapan Februari dua ribu dua belas).

5. Tuan NASRULLAH ABDULLAH, lahir di Pare Pare, pada tanggal 21-5-1967 (dua puluh satu Mei seribu sembilan ratus enam puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, pengacara, bertempat tinggal di Kota Depok, di Pesona Khayangan Blok DD Nomor 2, Rukun Tetangga (RT) 001, Rukun Warga (RW) 028, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3276052105670004, yang diterbitkan pada tanggal 26-7-2012 (dua puluh enam Juli dua ribu dua belas), Untuk sementara berada di Jakarta.

6. Tuan MUHAMMAD AS’ARY, Sarjana Hukum, lahir di Blora, pada tanggal 7-2-1975 (tujuh Februari seribu sembilan ratus tujuh puluh lima), Warga Negara Indonesia, pengacara, bertempat tinggal di Jakarta Timur, Jalan Taman Malaka Utara Blok D.8 Nomor 9, Rukun Tetangga (RT) 004, Rukun Warga (RW) 009, Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3173010702750009, yang diterbitkan pada tanggal 14-12-2011 (empat belas Desember dua ribu sebelas).

Para penghadap telah saya, Notaris kenal berdasarkan identitas yang diperlihatkan kepada saya, Notaris.
Para penghadap bertindak dalam kedudukannya tersebut dengan ini menerangkan :

Bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 4 (empat) tahun 1998 (seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan) tentang Kepailitan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 37 (tiga puluh tujuh) tahun 2004 (dua ribu empat) tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dilakukan dengan maksud dan semangat untuk memberikan kepastian hukum dan sebagai sarana penyelesaian utang piutang secara cepat, tepat, efektif dan efisien antara Kreditur dan Debitur melalui proses Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Untuk mencapai maksud tersebut, Undang-undang Kepailitan memperjelas tugas dan fungsi Kurator dan Pengurus, disamping memberi peran kepada perseorangan dan persekutuan perdata untuk berperan sebagai Kurator dalam Kepailitan dan Pengurus dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sejalan dengan itu, peran Kurator dan Pengurus menjadi sangat menentukan dalam proses kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang sesuai dengan maksud dan semangat peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Bahwa dalam rangka pembinaan profesi Kurator dan Pengurus dirasa perlu untuk mengadakan suatu perkumpulan profesi yang mewakili profesi Kurator dan Pengurus secara keseluruhan yang bertujuan menjaga kualitas jasa pelayanan kepada masyarakat, menciptakan kepercayaan terhadap jasa pelayanan tersebut, memelihara martabat dan kehormatan profesi, membina moral dan integritas dan wadah untuk komunikasi, konsultasi dan koordinasi serta usaha-usaha lain yang perlu dilakukan untuk mencipatakn suatu proses Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dapat dipertanggung jawabkan, terpercaya, transaparan, efektif, dan efisien.

Bahwa telah terdapat Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI) tertanggal 1-3-2002 (satu Maret dua ribu dua), Nomor 1, yang dibuat dihapadan BAMBANG WIWEKO, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta (untuk selanjutnya disebut “Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI)”), namun belum mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Bahwa dengan tidak mengurangi izin dari pihak yang berwenang, telah sepakat dan setuju untuk mendirikan suatu Perkumpulan dengan melakukan penyesuaian Anggaran Dasar sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian dan Aggaran Dasara Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI) tersebut sehingga Anggaran Dasar Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia disingkat IKAPI, berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia tersebut menjadi sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian ini (untuk selanjutnya disebut “Anggaran Dasar“) sebagai berikut :

Bab I
Ketentuan Umum

1. Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan :

a

Perkumpulan adalah Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia atau disingkat IKAPI sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar ini.

b

Kurator adalah perorangan atau persekutuan perdata yang berdomisili di Indonesia, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus atau membereskan harta pailit dan telah terdaftar pada Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kepailitan.

c

Pengurus adalah perorangan atau persekutuan perdata yang berdomisili di Indonesia, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan telah terdaftar pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kepailitan.

d

Anggota adalah setiap kurator dan pengurus yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14.2 Anggaran Dasar ini

e

Anggota Luar Biasa adalah setiap Kurator dan Pengurus yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14.2 Anggaran Dasar ini.

f

Pengurus Perkumpulan adalah suatu badan yang bertugas untuk mengurus dan mewakili Ikatan baik di dalam maupun di luar Pengadilan.

g

Dewan Kehormatan Perkumpulan adalah suatu badan yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Kode Etik Profesi yang dilakukan oleh Anggota dan Anggota Luar Biasa.

h

Dewan sertifikasi adalah badan yang bertugas untuk menyelenggarakan ujian sertifikasi Kurator dan Pengurus, dengan ketentuan bahwa anggota Dewan Sertifikasi tidak boleh merangkap jabatan sebagai anggota Pengurus Perkumpulan.

Bab II
Nama, Tempat Kedudukan, Waktu, LAMBANG

2

NAMA
Perkumpulan ini bernama Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia disingkat IKAPl yang dalam Anggaran Dasar ini dan untuk selanjutnya disebut sebagai “Perkumpulan”

3

TEMPAT KEDUDUKAN
3.1 Perkumpulan berkedudukan di Jakarta Selatan

3.2 Pengurus Perkumpulan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain di wilayah Republik Indonesia di mana terdapat Pengadialan Niaga. Segala hal yang berhubungan dengan pembukaan cabang dan kegiatan cabang dan kegiatan cabang ditetapkan oleh Pengurus Perkumpulan

3.3 Tempat kedudukan dan syarat-syarat pembukaan cabang atau perwakilan dari Perkumpulan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan

4

JANGKA WAKTU
4.1 Perkumpulan didirikan dan dibentuk pada tanggal 1-3-2002 (satu Maret dua ribu dua), di Jakarta.

4.2 Perkumpulan didirikan untuk jangka waktu tidak ditentukan lamanya.

5

LAMBANG
5.1 Lambang Perkumpulan berbentuk segitiga sama sisi berwarna hitam dengan sudut-sudut tumpul. Di bagian tengah terdapat ilustrasi/gambar timbangan dengan 2 (dua) tiang yang menyanggah masing-masing piringan berwarna hitam. Kemudian, di bagian atas lambang terdapat garis melengkung berjumlah 21 (dua puluh satu) garis yang memiliki sumbu yang sama berbentuk api berwarna hitang. Di bagian bawah terdapat tulisan IKAPI, yaitu singkatan dari Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia, berwarna putih dan latar belakang warna biru.

5.2 Lambang Perkumpulan memiliki makna sebagai berikut :
5.2.1 Bentuk segitiga sama sisi berwarna hitam dengan sudut-sudut tumpul adalah bentuk yang dibuat untuk menggambarkan 3 (tiga) sisi pelayanan Organisasi profesi kurator dan pengurus yaitu :
a. profesionalisme;
b. integritas; dan
c. kapabilitas.

5.2.2 Lambang timbangan digunakan untuk menggambarkan ketidakberpihakan terhadapat kreditur, debitur dan sekaligus kurator dan pengurus.
5.2.3 Garis-garis yang mencuar di atas lambang timbangan menggambarkan lembaran kertas dari sebuah buku, yang melambangkan Undang-undang sebagai dasar pelaksanaan tugas dan fungsi kurator dan pengurus.
5.2.4 Latar belakang warna biru di gunakan sebagai latar dari singkatan IKAPI agar dapat mencerminkan sifat-sifat kejujuran, kedisiplinan, dan harapan yang dimiliki oleh organisasi profesi.

Bab III
ASAS & LANDASAN

6

Perkumpulan berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-undang Dasar 1945 (seribu sembilan ratus empat puluh lima).

Bab IV
TUJUAN, KEGIATAN, KEWAJIBAN DAN HAK

7

TUJUAN:
7.1 Menggalang dan meningkatkan persatuan dan kesatuan Anggota Perkumpulan dan menjaga integritas Anggota dalam menjalankan profesinya.

7.2 Meningkatkan profesionalitas, kemampuan dan kecakapan Anggota dalam perbagai aspek hukum, manajemen dan keuangan yang berkaitan dengan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang di Indonesia.

7.3 Mendukung pelaksanaan kepailitan dan penundaan pembayaran dengan memberikan pelayanan cepat dan tepat kepada pihak-pihak yang terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undang yang berlaku di Indonesia.

7.4 Mengembangkan dan meningkatkan mutu dari standar profesi Kurator dan Pengurus.

7.5 Menampung pengaduan dari Anggota dan memberi bantuan hukum kepada Anggota terhadapat permasalahan yang dihadapinya sehubungan dengan perlakuan oleh pihak ketiga yang dialaminya dalam menjalankan tugasnya sebagai Kurator dan Pengurus.

7.6 Mengembangkan dan memasyarakatkan profesi Kurator maupun Pengurus.

8

FUNGSI
Perkumpulan berfungsi sebagai wadah untuk menyatukan para kurator dan pengurus di seluruh Indonesia dalam suatu organisasi profesi agar dapat meningkatkan dan mengembangkan tingkat profesionalisme di bidang kurator dan pengurus sekaligus melindungi hak dan kepentingan masing-masing anggota perkumpulan.

9

KEGIATAN
9.1 Menghimpun dan mempersatukan seluruh Kurator dan Pengurus yang menjalankan profesi selaku Kurator dan Pengurus ke dalam Perkumpulan sebagai Anggota.

9.2 Membina dan membimbing setiap Anggota untuk menjunjung tinggi Kode Etik Profesi, bertindak profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesi usahanya selaku Kurator dan Pengurus dengan selalu menjaga martabat, wibawa dan kehormatan Perkumpulan sesuai dengan Kode Etik Profesi.

9.3 Menyelenggarakan secara berkala ujian sertifikasi Kurator dan Pengurus.

9.4 Meningkatkan mutu pengetahuan dan keahlian profesional Anggota melalui program riset dan pengembangan profesi yang dilakukan oleh Perkumpulan.

9.5 Melakukan usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan yang perlu dan bermanfaat bagi Perkumpulan pada umumnya dan Anggota dalam menjalankan profesinya pada khususnya, termasuk tetapi tidak terbatas pada penyelenggaraan dan pengembangan ilmu pengetahuan, menyebarluaskan pengetahuan dan pengertian tentang hukum kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) beserta segala aspek penting yang berkaitan dengan profesi Kurator dan Pengurus.

9.6 Melakukan kegiatan dalam arti seluas-luasnya dalam memajukan hukum kepailitan dan penundaan pembayaran.

9.7 Memasyarakatkan dan mensosialisasikan profesi Kurator dan Pengurus kepada masyarakat.

10

KEWAJIBAN PERKUMPULAN
Kewajiban Organisasi Perkumpulan antara lain adalah :

10.1 Melakukan kegiatan dalam rangka mendukung dan memajukan pelaksanaan kepailitan dan penundaan pembayaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dengan memberikan pelayanan cepat dan tepat kepada pihak-pihak yang terkait.

10.2 Menampung dan membantu memberikan solusi hukum dari pengaduan dari Anggota dalam dalam menjalankan tugasnya sebagai Kurator dan Pengurus, mengenai permasalahan yang dihadapinya berkaitan dengan tindakan yang diambil oleh pihak ketiga.

10.3 Menumbuhkan dan mensosialisasikan profesi Kurator dan Pengurus.

10.4 Mengayomi dan membina Anggota agar menjunjung tinggi Kode Etik Profesi, bertindak profesional dan bertanggung jawab dengan selalu menjaga martabat, wibawa dan kehormatan Ikatan sesuai dengan Kode Etik Profesi sebagai Kurator maupun Pengurus.

10.5 Menyelenggarakan secara berkala ujian sertifikasi Kurator dan Pengurus.

10.6 Mengembangkan kualitas pengetahuan dan keahlian profesional Anggota melalui program riset dan pengembangan profesi yang dielenggarakan oleh Perkumpulan.

10.7 Melakukan usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan yang perlu dan bermanfaat bagi Ikatan pada umumnya dan Anggota dalam menjalankan Profesinya pada khususnya, termasuk tetapi tidak terbatas pada penyelenggaraan dan pengembangan ilmu pengetahuan, menyebarluaskan pengetahuan dan pengertian tentang hukum kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) beserta segala aspek penting yang berkaitan dengan profesi Kurator dan Pengurus.

11

HAK PERKUMPULAN

11.1 Melantik peserta yang telah lulus ujian sertifikasi Kurator dan Pengurus sebagai Anggota.

11.2 Melakukan pemberhentian bagi anggota organisasi melalui keputusan Dewan Kehormatan Perkumpulan.

11.3 Melaksanakan pendidikan intensif bagi profesi kurator dan pengurus, pendidikan lanjutan dan/atau seminar, dan ujian sertifikasi dan lain-lainnya.

11.4 Menerima pembayaran atas pendidikan intensif, ujian sertifikasi, pendidikan lanjutan, seminar dan kegiatan-kegiatan lain yang dapat diselenggarakan oleh organisasi demi mengembangkan kualitas pengetahuan dan keahllian profesioanl.

Bab V
KODE ETIK PROFESI

12

KODE ETIK PROFESI KURATOR DAN PENGURUS
Kode Etik profesi Kurator dan Pengurus dirumuskan, diubah dan disahkan dalam Musyawarah Nasional Perkumpulan.

Bab VI
KEANGGOTAAN

13

JENIS KEANGGOTAAN
Keanggotaan Perkumpulan terdiri dari :
(a) Anggota;
(b) Anggota Luar Biasa.

14

PERSYARATAN KEANGGOTAAN
14.1 Anggota
Yang dapat diterima menjadi anggota adalah :
(a) Perorangan yang berijazah Sarjana Hukum dan berpraktek sebagai penasihat hukum/advokat/konsultan hukum yang mendapat rekomendasi dari kantor Penasihat hukum/Advokat/Konsultan Hukum di mana ia bekerja, atau yang memiliki ijazah dan ijin Akuntan yang dapat bertindak untuk dan atas nama Kantor Akuntan Publik dimana ia bekerja;
(b) Berdomisili di Indonesia;
(c) Lulus ujian Kurator dan Pengurus berdasar peraturan yang berlaku, selanjutnya seorang anggota wajib terdaftar pada Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
(d) Setiap Anggota yang tergabung dalam Perkumpulan tidak boleh terikat dan terdaftar pada organisasi sejenis lainnya.

14.2 Anggota Luar Biasa
Yang dapat diangkat menjadi Anggota Luar Biasa adalah setiap orang yang diangkat oleh Pengurus Perkumpulan sebagai Anggota Luar Biasa atas dasar penilaian dan penghargaan karena telah banyak berjasa dalam pengembangan dan pembangunan hukum nasional yang berkaitan dengan hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

15

HAK DAN KEWAJIBAN
15.1 Setiap Anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama.

15.2 Setiap Anggota dan Anggota Luar Biasa wajib tunduk dan mematuhi Anggaran Dasar dan Kode Etik Profesi.

16

HAK MEMILIH DAN HAK DIPILIH
16.1 Setiap Anggota mempunyai hak memilih dan hak dipilih untuk menduduki jabatan Pengurus Perkumpulan, Anggota Dewan Kehormatan Perkumpulan, atau Anggota Dewan Sertifikasi.

16.2 Anggota Luar Biasa tidak mempunyai hak memilih dan dipilih untuk menduduki jabatan Pengurus Perkumpulan atau Anggota Dewan Kehormatan Perkumpulan.

17

HAK BICARA DAN HAK SUARA
17.1 Setiap Anggota mempunyai hak bicara dan hak suara yang sama. Didalam setiap Rapat Anggota, setiap Anggota mempunyai satu suara.

16.2 Setiap Anggota Luar Biasa mempunya hak bicara, tetapi tidak mempunyau hak suara.

18

BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Keanggotaan dalam Perkumpulan berakhir karena :
(a) Anggota yang bersangkutan mengundurkan diri;
(b) Anggota yang bersangkutan meninggal dunia;
(c) Anggota yang bersangkutan diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Perkumpulan.

Bab VII
KEPENGURUSAN

19

SUSUNAN PENGURUS PERKUMPULAN
Perkumpulan diurus oleh Pengurus Perkumpulan yang sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara dan Wakil Bendahara, dan satu atau lebih Ketua Bidang dan anggotanya sesuai dan menurut kebutuhan Perkumpulan sebagaimana diputuskan oleh Ketua Umum Perkumpulan.

20

TUGAS, KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENGURUS PERKUMPULAN
20.1 Pengurus Perkumpulan mempunyai kewajiban melaksanakan Anggaran Dasar Perkumpulan dan Keputusan-keputusan/Ketetapan-ketetapan Rapat Perkumpulan yang telah mengikat dengan seutuhnya.

20.2 Pengurus Perkumpulan berkewajiban secara teratur mengadakan Rapat Pengurus, rapat Anggota yang sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, dan Musyawarah Nasional pada akhir period pengurusan.

20.3 Dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari serta kegiatan yang memerlukan tindakan yang bersifat segera, Perkumpulan diwakili oleh Pengurus Perkumpulan. Pengurus Perkumpulan berwenang memberi kuasa kepada seorang Anggota atau lebih untuk mewakili Perkumpulan.

20.4 Pengurus Perkumpulan wajib mewakili Perkumpulan baik di dalam maupun di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian/persoalan, serta berhak dan berwenang melakukan segala tindakan baik yang mengenai kepemilikan, dengan pembatasan, bahwa untuk melakukan tindakan-tindakan :
(a) Melepaskan barang-barang bergerak yang terdaftar atau barang-barang tidak bergerak milik Perkumpulan atau mengagunkan aset milik Perkumpulan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari lebih dari separuh Anggota Pengurus termasuk Ketua Umum dan Bendahara yang tidak dapat diwakili; dan
(b) Menuntut, melepaskan hak menuntut atau mengadakan perdamaian di dalam maupun di luar Pengadilan setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Pengurus Perkumpulan.

20.5 Pengurus Perkumpulan diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, apabila Ketua Umum berhalangan tanpa harus dibuktikan kepada pihak ketiga, maka diwakili oleh Wakil Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Apabila Sekretaris Jenderal berhalangan, tanpa harus dibuktikan kepada pihak ketiga, maka diwakili oleh Wakil Sekretaris Jenderal.
Khusus untuk bidang keuangan, Pengurus Perkumpulan diwakili oleh Ketua Umum, atau apabila Ketua Umum berhalangan Wakil Ketua Umum, kedua-duanya bersama-sama dengan Bendahara atau Wakil Bendahara.

21

TANGGUNG JAWAB PENGURUS PERKUMPULAN
21.1 Pengurus Perkumpulan bertanggung jawab penuh melaksanakan tugasnya untuk kepentingan Perkumpulan dalam mencapai maksud dan tujuannya.

21.2 Pengurus Perkumpulan wajib memberikan laporan segala hal yang telah dikerjakan dalam kepengurusannya kepada seluruh Anggota dalam Rapat Anggota Tahunan.

21.3 Pengurus Perkumpulan wajib memberikan laporan pertanggungjawaban setelah berakhirnya masa jabatan dalam Musyawarah Nasional.

22

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS
22.1 Ketua Umum dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Nasional untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.

22.2 Anggota Pengurus Perkumpulan lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Umum. Masa jabatan Anggota Pengurus Perkumpulan adalah sama dengan masa jabatan Ketua Umum yang mengangkatnya.

22.3 Ketua Umum hanya berhak untuk memangku jabatan sebagai Ketua Umum selama 2 (dua) kali masa jabatan.

22.4 Dalam hal Ketua Umum berhalangan selama 6 (enam) bulan berturut-turut, atau jabatan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum menjadi lowong secara bersamaan, maka Pengurus Perkumpulan yang ada harus segera memilih pejabat Ketua Umum di antara mereka. Pejabat Ketua Umum berkewajibkan untuk mengadakan Rapat Luar Biasa Anggota yang khusus diadakan untuk memilih dan mengangkat Ketua Umum yang baru untuk menyelesaikan masa jabatan Ketua Umum yang lama. Rapat Luar Biasa Anggota yang dimaskud dalam ayat ini harus diadakan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak periode 6 (enam) bulan tersebut di atas berakhir atau jabatan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum menjadi lowong secara bersamaan.

23

PERSAYARATAN CALON KETUA UMUM
Calon Ketua Umum harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
(a) Bedomisili dan berkantor tetap di wilayah Republik Indonesia;

(b) Sebelum pencalonannya tidak pernah terkena sanksi dan/atau tindakan disipilin dari Perkumpulan; dan

(c) Tidak pernah menjalani pidana dengan putusan pidana karena kejahatan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

24

PEMILIHAN KETUA UMUM
24.1 Seorang Anggota tidak boleh mencalonkan lebih dari 1 (satu) calon Ketua Umum.

24.2 Nama-nama calon Ketua Umum harus didaftarkan dan diumumkan dalam Musyawarah Nasional sebelum acara pemilihan Ketua Umum dimulai.

24.3 Musyawarah Nasional memilih dan mengangkat Ketua Umum dari antara calon-calon Ketua Umum. Calon yang mendapata suara terbanyak adalah sah menjadi Ketua Umum terpilih.

24.4 Ketua Umum terpilih, berwenang dan berkewajiban untuk membentuk dan menyusun serta mengangkat Anggota Pengurus Perkumpulan dalam waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak Musyawarah Nasional yang memilih Ketua Umum ditutup.

24.5 Pengurus Perkumpulan lama yang dalam status demisioner harus sudah melaksanakan serah terima jabatan, dokumen, dan administrasi dan keuangan Perkumpulan kepada Pengurus Perkumpulan baru selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak Pengurus Perkumpulan baru terbentuk.

24.6 Pengurus Perkumpulan yang baru mulai bertugas segera setekag diangkat dan dilantik oleh Ketua Umum terpilih.

Bab VIII
DEWAN KEHORMATAN PERKUMPULAN

25

DEWAN KEHORMATAN PERKUMPULAN
25.1 Untuk memelihara integritas, harkat, kewibawaan dan martabat Anggota dan Anggota Luar Biasa, dibentuk oleh Etik Profesi yang harus disahkan oleh Musyawarah Nasional, di mana Kode Etik tersebut yang wajib dipatuhi oleh setiap Anggota maupun Anggota Luar Biasa.

25.2 Dewan Kehormatan Perkumpulan bertugas dan berkewajiban untuk melakukan pengawasan dan pendindakan terhadap Anggota Pengurus dan Anggota Dewan Sertifikasi yang menyalahgunakan wewenang yang melekat pada jabatannya.

26

SUSUNAN DEWAN KEHORMATAN PERKUMPULAN
Dewan Kehormatan Perkumpulan terdiri dari sekurang-kurangnya dari 5 (lima) orang anggota, 1 (satu) diantaranya diangkat sebagai Ketua.

27

MASA JABATAN DEWAN KEHORMATAN
27.1 Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Perkumpulan diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.

27.2 Anggota Dewan Kehormatan lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Dewan Kehormatan. Masa jabatan Anggota Dewan Kehormatan adalah sama dengan masa jabatan Ketua Dewan Kehormatan yang telah mengangkatnya.

27.3 Ketua Dewan Kehormatan hanya berhak untuk memangku jabatan sebagai Ketua Dewan Kehormatan selama 2 (dua) kali masa jabatan.

27.4 Apabila terjadi suatu lowongan dalam keanggotaan Dewan Kehormatan Perkumpulan, maka Ketua Dewan Kehormatan berhak dan berwenang untuk mengangkat satu Anggota atau lebih guna mengisi lowongan tersebut.
Apabila jabatan Ketua Dewan Kehormatan Perkumpulan yang lowong, maka Anggota Dewan Kehormatan Perkumpulan berhak dan berwenang untuk mengangkat Ketua Dewan Kehormatan Perkumpulan.
Masa Jabatan Anggota Dewan Kehormatan Perkumpulan yang diangkat untuk mengisi lowongan ini hanyalah untuk sisa jangka waktu dari masa jabatan Anggota Dewan Kehormatan Perkumpulan yang digantikan.

28

PERSYARATAN CALON KETUA DAN CALON ANGGOTA DEWAN KEHORMATAN PERKUMPULAN

28.1 Calon Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Perkumpulan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
(a) Tidak pernah terkena sanksi dan/atau tindakan disiplin dari Perkumpulan;
(b) Tidak pernah menjalani pidana dengan putusan pidana karena kejahatan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan
(c) Dikenal mempunya integritas moral yang tinggi.

Bab IX
DEWAN SERTIFIKASI

29

DEWAN SERTIFIKASI
29.1 Ketua Dewan Sertifikasi dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Nasional untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.

29.2 Anggota Dewan Sertifikasi lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Dewan Sertifikasi. Masa jabatan Anggota Dewan Sertifikasi adalah sama dengan masa jabatan Ketua Dewan Sertifikasi yang mengangkatnya.

29.3 Ketua Dewan Sertifikasi hanya berhak memangku jabatan sebagai Ketua Umum selama 2 (dua) kali masa jabatan.

29.4 Apabila terjadi suatu kekosongan dalam Keanggotaan Dewan Sertifikasi, maka Ketua Dewan Kehormatan berhak dan berwenang untuk mengangkat 1 (satu) Anggota atau lebih guna mengisi kekosongan itu. Apabila jabatan Ketua Dewan Sertifikasi kosong, maka Anggota Dewan Sertifikasi berhak dan berwenang untuk mengangkat Ketua Dewan Sertifikasi.
Masa jabatan anggota Dewan Sertifikasi yang diangkat untuk mengisi kekosongan ini hanyalah untuk sisa jangka waktu dari masa jabatan anggota Dewan Sertifikasi yang digantikan.

30

TUGAS DEWAN SERTIFIKASI
30.1 Dewan Sertifikasi bertugas untuk megadakan ujian sertifikasi kurator dan pengurus atau seleksi terhadap calon anggota baru, serta bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan ujian tersebut.

30.2 Dewan Sertifikasi berhak untuk menolak atau menerima calon anggota baru tanpa pengaruh dari pihak manapun.

Bab X
RAPAT-RAPAT

31

JENIS-JENIS RAPAT
Rapat Perkumpulan terdiri dari :
(a) Rapat Pengurus Perkumpulan.

(b) Rapat Anggota, yang terdiri dari :
(i) Rapat Anggota Tahunan.
(ii) Rapat luar Biasa Anggota.
(iii) Musyawarah Nasional.
(iv) Musyawarah Nasional Luar Biasa.

32

RAPAT PENGURUS PERKUMPULAN
32.1 Rapat Pengurus Perkumpulan harus diadakan paling sedikit 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan, atau lebih daru itu apabila dipandang perlu oleh Ketua Umum atau usul dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) Anggota Pengurus Perkumpulan lainnya, dan diadakan di tempat kedudukan Perkumpulan atau tempat lain sebagaimana ditentukan oleh Ketua Umum.

32.2 Apabila semua Anggota Pengurus Perkumpulan hadir atau diwakili, maka undangan tidak diperlukan dan Rapat Pengurus Perkumpulan dapat mengambil keputusan yang sah serta dapat diadakan di mana saja.

32.3 Rapat Pengurus Perkumpulan adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari (separuh) dari seluruh jumlah Anggota Pengurus Perkumpulan dan keputusan adalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah Anggota Pengurus Perkumpulan yang hadir atau diwakili.

32.4 Anggota Pengurus Perkumpulan yang berhalangan hadir dan hanya dapat diwakili oleh Anggota Pengurus Perkumpulan lainnya dengan surat kuasa, akan tetapi seorang anggota Pengurus Perkumpulan hanya dapat mewakili sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang anggota Pengurus lainnya.

32.5 Undangan untuk mengadakan Rapat Pengurus Perkumpulan disampaikan secara tertulis melalui surat biasa atau faksimili yang ditanda-tangani oleh Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal atau Wakil Sekretaris Jenderal.

32.6 Undangan Rapat Pengurus Perkumpulan harus memuat tentang acara, waktu, tempat diselenggarakannya Rapat Pengurus Perkumpulan dan harus sudah disampaikan dan diterima ileh para anggota Pengurus Perkumpulan 3 (tiga) hari kalender sebelumnya.

33

RAPAT ANGGOTA
33.1 Rapat Anggota terdiri dari Rapat Anggota Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Anggaran Dasar ini (untuk slenjutnya disebut “Rapat Anggota Tahunan“) dan Rapat Anggota lainnya yang diadakan menurut kebutuhan (untuk selanjutnya disebut “Rapat Anggota Luar Biasa“)

33.2 Kecuali disebutkan secara khusus, maka Rapat Anggota dalam Anggaran Dasar ini berarti Rapat Anggota Tahunan dan Rapat Anggota Luar Biasa.

34

RAPAT ANGGOTA TAHUNAN
34.1 Rapat Anggota Tahunan diselenggarakan setiap tahun. Dalam Rapat Anggota Tahunan dibicarakan :
(a) Laporan Pengurus Perkumpulan mengenai hal-hal yang telah dikerjakan selama 1 (satu) tahun buku yang telah lewat tersebut dan hal lain yang penting berkenaan dengan jalannya Perkumpulan;

(b) Laporan keuangan Perkumpulan untuk tahun buku yang telah lewat;
Untuk selanjutnya laporan Pengurus Perkumpulan dan laporan Keuangan Perkumpulan sebagaimana dimaksud butir (a) dan (b) tersebut di atas, disebut Laporan Tahunan.

(c) Usul-usul dari Dewan Kehormatan Perkumpulan dan Dewan Sertifikasi, apabila ada;

(d) Rencan kerja untuk tahun berikutnya;

(e) Hal-hal lain yang dianggap perlu dan penting oleh Pengurus Perkumpulan untuk dibicarakan.

34.2 Jika Pengurus Perkumpulan tidak menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka Anggota yang mewakili sekurang-kurangnya lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah Anggota Perkumpulan berhak memanggil sendiri dan menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan.

35

RAPAT LUAR BIASA ANGGOTA
35.1 Pengurus Perkumpulan wajib memanggil dan menyelenggarakan Rapat Luar Biasa Anggota apabila dianggap perlu oleh Pengurus Perkumpulan atau atas permintaan tertulis dari Anggota yang mewakili sekurang-kurangnya lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah Anggota Perkumpulan.
Dalam permintaan tertulis tersebut harus disebutkan alasannya dan hal-hal yang hendak dibicarakan.

35.2 Dalam Rapat Luar Biasa Anggota dibicarakan hal-hal khusus yang berkaitan dengan maksud diselenggarakan Rapat Luar Biasa Anggota tersebut.

35.3 Jika Pengurus Perkumpulan tidak menyelenggarakan Rapat Luar Biasa Anggota sebagaimana dimaksud di atas dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diterima surat permintaan tersebut, maka para Anggota yang menandatangani permintaan itu berhak memanggil sendiri dan menyelenggarakan Rapat Luar Biasa Anggota tersebut.

36

TEMPAT DAN PEMANGGILAN RAPAT
36.1 Rapat Anggota diadakan di tempat kedudukan Perkumpulan atau tempat lain yang diputuskan oleh Rapat Anggota sebelumnya.

36.2 Kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini, undangan panggilan Rapat Anggota harus disampaikan secara tertulis kepada seluruh Anggota dan Anggota Luar Biasa atau diiklankan melalui 1 (satu) surat kabar harian yang mempunyai peredaran nasional sedikitnya 14 (empat belas) hari kalender sebelum Rapat Anggota. Dalam hal sangat penting, yang harus disetujui dahulu oleh Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara, maka jangka waktu tersebut dapat dipersingkat menjadi 7 (tujuh) hari kalender.

36.3 Dalam undangan pemanggilan Rapat Anggota tersebut haru mencantumkan hari, tanggal, jam, temoat, dan acara Rapat Anggota yang dimaksud.

36.4 Apabila dianggap perlu oleh Pengurus Perkumpulan, undangan pemanggilan Rapat Anggota Tahunan dapat disertau dengan bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam Rapat Anggota Tahunan tersebut.

37

PIMPINAN DAN BERITA ACARA RAPAT ANGGOTA.
37.1 Rapat Anggota dipimpin oleh Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum bila Ketua Umum berhalangan. Dalam hal Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum berhalangan, rapat Anggota dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dan jika Sekretaris Jenderal berhalangan maka Rapat Anggota dipimpin oleh Wakil Sekretaris Jenderal.

37.2 Berita Acara Rapat Anggota disusun oleh Sekretaris Jenderal atau pengganti yang ditunjuk oleh Ketua Rapat Anggota dalam hal Sekretaris Jenderal tidak hadir dan ditanda-tangani oleh Ketua Rapat Anggota dan Sekretaris Jenderal atau pengganti yang ditunjuk oleh Ketua Rapat Anggota dalam hal Sekretarus Jenderal tidak hadir. Berita Acara tersebut menjadi bukti yang sah untuk semua Anggota dan pihak ketiga mengenai keputusan yang diambil dan segala sesuatu yang terjadi dalam Rapat Anggota tersebut.

37.3 Ketua Rapat Anggota berhak dan berwenang pula, apabila menganggap perlu, untuk meminta kehadiran Notaris untuk membuat Berita Acara Rapat Anggota yang dimaksud. Berita Acara yang dibuat oleh Notaris tidak perlu ditandatangni oleh Ketua Rapat dan Berita Acara tersebut menjadi bukti yang sah untuk semua Anggota dan pihak ketuga mengenai keputusan yang diambil dan segala sesuatu yang terjadi dalam Rapat Anggota tersebut.

38

KUORUM, HAK SUARA, DAN KEPUTUSAN.
38.1 Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara dimana Ketua Rapat tidak ikut dalam pemungutan suara.

38.2 Keputusan diambil berdasarkan suaru setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat Anggota, kecuali jika dalam Anggaran Dasar ditentukan lain. Jika jumlah suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka diadakan pemungutan suara ulang dan jika dalam pemungutan suara ulang tersebut ternyata hal yang sama terjadi, maka putusnya harus ditentukan oleh Ketua Rapat Anggota.

38.3 Kecuali ditentukan lain dalam ANggaran Dasar ini, Rapat Anggota adalah sah dan berjak mengambil keputusan yang sah dan mengikat jika dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dau) jumlah anggota dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah Anggota yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat Anggota.

38.4 Apabila kuorum dimaksud dalam ayat 34.3 di atas tidak terpenuhi, maka 14 (empat belas) hari terhitung sejak Rapat Anggota dibuka, Rapat Anggota dapat diadakan dengan sah dengan dihadiri 1/3 (satu per tiga) Anggota Perkumpulan, dan Keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat Anggota tersebut.

38.5 Setiap Anggota yang berhalangan hadir berhak menunjuk dan mengangkat Anggota lain sebagai wakil dengan cara memberika kuasa secara tertulis, dengan ketentuan bahwa anggota Pengurus Perkumpulan tidak dapat menjadi wakil dan seorang Anggota hanya dapat mewakili sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang Anggota lain.

38.6 Dalam Rapat Anggota, setiap Anggota berhak untuk mengeluarkan suara, tetapi Anggota Luar Biasa hanya berhak untuk berbicara dan tidak mempunyai hak suara.

38.7 Dalam Rapat Anggota, Anggota yang sedang dalam keadaan dikenakan sanksi skorsing untuk periode tertentu dari keanggotan tidak mempunyai hak suara dan tidak berhak untuk berbicara, serta tidak dapat diwakili dalam rapat Anggota.

38.8 Khusus pemungutan suara mengenai diri seseorang dilakukan dengan surat tertutup yang tidak ditandatangni (voting tertutup), kecuali ditentukan lain oleh Rapat Anggota tanpa ada keberatan dari lebih dari 1/2 (separuh) Anggota yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat Anggota tersebut.

38.9 Suara blanko atau suarau yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara dalam Rapat Anggota.

Bab XI
TAHUN BUKU

39

TAHUN BUKU
39.1 Tahun Buku Perkumpulan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember setiap tahun. Pada akhir bulan Desember tiap tahun, Buku Perkumpulan ditutup.

39.2 Dalam waktu paling lambat 5 (lima) bulan setelah Buku Perkumpulan ditutup, Pengurus Perkumpulan menyusun Laporan Tahunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang ditandatangani oleh Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara dan Wakil Bendahara dalam Rapat Anggota Tahunan.
Laporan Tahunan tersebut harus sudah disediakan di kantor Perkumpulan paling lambat 3 (tiga) hari kalender sebelum tanggal Rapat Anggota Tahunan diselenggarakan, agar dapat diperiksa oleh Para Anggota.

Bab XII
PENGELOLAAN KEUANGAN PERKUMPULAN

40

PENGELOLAAN KEUANGAN PERKUMPULAN
Pengelolaan Keuangan Perkumpulan dilakukan oleh Pengurus Perkumpulan dan dipertanggungjawabkan dalam Rapat Anggota Tahunan.

Bab XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

41

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Keputusan untuk mengubah Anggaran Dasar hanya sah apabila ditetapkan berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu dan dihadiri oleh Anggota yang mewakili sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah Anggota dan keputusan itu disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat Anggota yang bersangkutan.

Bab XIV
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI

42

PEMBUBARAN
42.1 Keputusan untuk membubarkan Perkumpulan hanya sah apabila ditetapkan berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu dan dihadiri oleh Anggota yang mewakili sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) jumlah Anggota dan Keputusan itu disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) yang dikeluarkan secara sah dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa yang bersangkutan.

42.2 Jika dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa dimaksud kuorum yang ditentukan tidak tercapai, maka 1 (satu) jam kemudian sejak jam panggilan Rapat Musyawarah Nasional Luar Biasa, Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diadakan dengan sah asalkan jumlah mereka yang hadir dan atau diwakili mencapai lebih dari 2/3 (dua per tiga) jumlah Anggota, dan keputusan membubarkan Perkumpulan disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa yang bersangkutan.

42.3 Dalam hal kuorum dimaksud dalam Pasal 42.2 di atas tidak juga tercapai, maka dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender setelah Musyawarah Nasional Luar Biasa pertama dimaksud, dapat diadakan Musyawarah Nasonal Luar Biasa kedua dengan acara yang sama dengan Musyawarah Nasional Luar Biasa Pertama;

42.2 Musyawarah Nasional Luar Biasa kedua tersebut adalah sah jika jumlah mereka yang hadir dan atau diwakili mencapai lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah Anggota, asal saja undangan pemanggilan untuk Musyawarah Nasional Luar Biasa kedua tersebut telah disampaikan secara tertulis melalui pos tercatat kepada semua Anggota dan diiklankan melalui sedikitnya 2 (dua) surat kabar harian yang mempunyai peredaran nasional dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sebelumnya, dan keputusan membubarkan Perkumpulan disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa yang bersangkutan.

43

LIKUIDASI
43.1 Apabila Perkumpulan dibubarkan berdasarkan Musyawarah Nasional Luar Biasa, maka harud diadakan likuidasi oleh satu atau lebih likuidator;

43.2 Dalam hal Musyawarah Nasional Luar Biasa tidak mengangkat likuidator, maka Pengurus Perkumpulan yang terdiri dari sekurang-kurangnya Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Bendahara dan Sekretaris Jenderal akan bertindak sebagai likuidator;

43.3 Biaya untuk likuidasi ditetapkan oleh likuidator dan dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa;

43.4 Apabila setelah seluruh kewajiban kepada pihak ketiga diselesaikan dan masih terdapat sisa harta kekayaan, maka sisa harta kekayaan Perkumpulan akan dihibahkan kepada organisasi profesi sejenis yang memiliki tujuan dan cita-cita yang serupa dengan Perkumpulan sebagaimana ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa;

43.5 Anggaran Dasar sebagaimana termaktub dalam akta pendirian beserta seluruh perubahan di kemudian hari tetap berlaku sampai dengan tanggal pengesahan laporan likuidasi oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa.

Bab XV
KETENTUAN PENUTUP

44

KETENTUAN PENUTUP
44.1 Apabila ada sesuatu ketentuan atau sesuatu pasal dalam Anggaran Dasar ini dianggap kurang jelas dan menimbulkan perbedaan dalam penafsiran, maka hal-hal tersebut diputuskan oleh Pengurus Perkumpulan;

42.2 Apabila ada sesuatu ketentuan atau sesuatu pasal dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga yang dianggap kurang jelas dan menimbulkan perbedaan dalam penafsiran, maka hal-hal tersebut diputuskan oleh Pengurus Perkumpulan;

44.3 Pengurus Perkumpulan dapat menetapkan hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga dengan ketentuan hal-hal tersebut tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini;

44.4 Untuk semua penyelesaian sengketa yang berhubungan dengan Perkumpulan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai kata mufakat dalam Rapat Anggota. Dalam hal tidak tercapainya kata mufakat, maka dengan ini Perlumpulan memilih domisili hukum di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;

44.5 Menyimpang dari ketentuan dalam pasal-pasal 23, 24, 25, 26, 27, 28 dan 29 mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Pengurus Perkumpulan, Dewan Kehoramtan Perkumpulan dan Dewan Sertifikasi, maka para Pendiri dengan ini sepakat menetapkan Pengurus Perlumpulan, Dewan Kehormatan Perkumpulan dan Dewan Sertifikasi untuk periode 5 (lima) tahun adalah sebagai berikut :

– Susunan Pengurus Perkumpulan sebagai berikut :

Ketua Umum :

Penghadap Tuan LUCAS, Sarjana Hukum, Candidat Notaris tersebut;

Wakil Ketua Umum :

Penghadap Tuan AHYAR BASO AMRIY, Sarjana Hukum tersebut;

Sekretaris Jenderal :

Penghadap Tuan OSCAR SAGITA tersebut;

Bendahara :

Penghadap Nyonya LENNY NADRIANA tersebut;

– Susunan Dewan Kehormatan sebagai berikut :

Ketua :

Penghadap Tuan NASRULLAH ABDULLAH tersebut.

– Susunan Dewan Sertifikasi sebagai berikut :

Ketua :

Penghadap Tuan MUHAMMAD AS’ARY, Sarjana hukum tersebut.

– Kepada Pengurus, baik masing-masing maupun bersama-sama, dengan ini diberi kuasa dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang dan mengadakan perubahan-perubahan atau penambahan-penambahan jika diisyaratkan guna memperoleh persetujuan atau pengesahan tersebut. Perubahan dan penambahan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Anggota yang harus dilaksanakan secepatnya sejak diadakan perubahan atau penambahan tersebut.

DEMIKIANLAH AKTA INI

dibuat sebagai minuta dan diresmikan di Jakarta, pada hari, tanggal bulan, tahun dan jam seperti tersebut pada awal akta ini dengan dihadiri oleh :
1. Nyonya NOOR SYAMSIYAH, Sarjana Ekonomi, lahir di Bangkalan, pada tanggal 24-4-1966 (dua puluh empat April seribu sembilan ratus enam puluh enam), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Kota Tangerang, di Kampung Sebrang, Rukun Tetangga (RT) 002, Rukun Warga (RW) 004, Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3671046404660002, yang diterbitkan pada tanggal 19-7-2012 (sembilan belas Juli dua ribu dua belas). Untuk sementara berada di Jakarta.

2. Nyonya HERNY SUGIANTI, lahir di Jakarta, pada tanggal 17-10-1970 (tujuh belas Oktober seribu sembilan ratus tujuh puluh), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Jakarta Timur, Jalan Kayu Manis II Baru Nomor 7, Rukun Tetangga (RT) 012, Rukun Warga (RW) 002, Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Matraman, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomro Induk Kependudukan (NIK) 3171055710700001, yang diterbitkan pada tanggal 16-12-2011 (enam belas Desember dua ribu sebelas).

Sebagai saksi-saksi.
Setelah akta ini dibacakan dan dijelaskan oleh saya, Notaris kepada para penghadap dan saksi-saksi, dan para penghadap menyatakan telah mengerti, maka akta ini segera ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.
Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.
Minuta akta ini telah ditandatangni sebagaimana mestinya.
Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya.